Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Supriono Resmi Laporkan BRI Unit Wonosobo dan Oknum Mantri ke Polres Tanggamus

×

Supriono Resmi Laporkan BRI Unit Wonosobo dan Oknum Mantri ke Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Supriono, warga Kabupaten Tanggamus, resmi melaporkan BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto oknum mantri BRI ke Polres Tanggamus atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya. Pelaporan dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Kurnain, S.H. dan rekan.

Laporan ini berkaitan dengan hilangnya dan/atau dikuasainya secara sepihak SHM atas kebun milik Supriono sejak tahun 2018 hingga kini. Dalam laporan tersebut, Supriono menduga adanya keterlibatan Angga Bagus Novianto yang saat itu diduga mewakili atau berhubungan dengan BRI Unit Wonosobo.

GESER UNTUK BACA BERITA
Example 300x600
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemeriksaan terhadap Supriono oleh penyidik Polres Tanggamus berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Ia juga didampingi oleh kuasa hukum lainnya, Adi Putra Amril Darusamin, S.H., yang turut memberikan keterangan kepada media.

“Alhamdulillah, Supriono telah resmi menyampaikan laporan ke Polres Tanggamus. Pemeriksaan berjalan lancar dan klien kami telah menjelaskan seluruh duduk persoalan secara rinci,” ujar Adi Putra Amril.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada tahun 2018, Supriono pernah menyerahkan SHM kebunnya kepada Angga Bagus Novianto di kantor BRI Unit Wonosobo, disaksikan oleh salah satu pegawai BRI, Reni Puspita. Pada tahun 2023, Supriono bahkan sempat menyampaikan permintaan melalui Reni agar sertifikatnya dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan dari Angga.

Adi Putra Amril juga mengungkapkan bahwa pada Selasa, 27 Mei 2025, Angga sempat menemui dirinya di Polres Tanggamus dan membawa serta SHM milik Supriono.

“Angga sempat menawarkan untuk menyerahkan kembali SHM kepada saya, namun saya tolak. Saya tegaskan, sejak 2018 hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban moral darinya. Ini bukan soal barang, tapi soal prinsip dan hukum,” tegasnya.

Pihak pelapor menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara Angga dan pihak BRI Unit Wonosobo. Keterangan Angga kepada internal BRI disebut berbeda dengan pernyataannya kepada Supriono.

“Saya berharap Polres Tanggamus dapat bekerja profesional dan netral dalam menangani laporan ini,” ujar Supriono.

Adi Putra juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Polres Tanggamus direncanakan akan memanggil pihak-pihak terkait seperti BRI Kantor Cabang Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, Angga Bagus Novianto, dan para saksi lainnya guna mendalami laporan tersebut.