Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Wali Kota Bekasi Dituding Cuci Tangan, Vendor Siap Tempuh Jalur Hukum!

×

Wali Kota Bekasi Dituding Cuci Tangan, Vendor Siap Tempuh Jalur Hukum!

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Polemik revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, kembali memanas. Puluhan vendor yang terlibat dalam proyek tersebut masih memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak pelaksana, PT MSA.

Namun, upaya mereka untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tampaknya menemui jalan buntu.

GESER UNTUK BACA BERITA
Example 300x600
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator Vendor Pasar Jatiasih, Paskah Ria Pakpahan, menyatakan bahwa pihaknya telah menemui Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Kamis (26/6/2025) untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan pembayaran oleh PT MSA. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai mengecewakan.

“Kami tadi bertemu dengan Wali Kota Bekasi untuk mencari solusi atas hak vendor yang belum dibayar. Tapi Pak Tri Adhianto sepertinya buang badan,” ujar Paskah.

Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Tri Adhianto menegaskan bahwa sengketa antara vendor dan PT MSA bukan menjadi ranah Pemkot Bekasi.

Ia menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan langsung dengan pihak PT MSA selaku pelaksana revitalisasi.

“Ada penegasan begitu. Kami sempat terdiam. Artinya, kalau kami sampai membongkar pekerjaan karena belum dibayar, Pemkot pun tak punya wewenang untuk melarang,” jelas Paskah.

Vendor lainnya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga mengungkapkan bahwa Wali Kota menyampaikan adanya 13 item “defect list” dalam proyek yang belum diselesaikan PT MSA ke Pemkot Bekasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp4 miliar.

Tri disebut berjanji akan mengevaluasi seluruh aspek revitalisasi, termasuk kewajiban PT MSA terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, para vendor juga mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada PT MSA.

Mereka menilai, surat-surat tersebut seharusnya baru dapat diterbitkan setelah adanya serah terima pekerjaan (BAST) dan hasil tes komisioning dari vendor.

“Kami tanyakan ke Wali Kota, dasar penerbitan SLF dan SLO itu apa? Katanya dari konsultan di lapangan. Padahal belum ada BAST dari vendor, jadi bagaimana bisa keluar surat kelayakan?” tutur salah satu vendor.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula kuasa hukum para vendor dari Ardhen & Ardhana Law Office, Ardhen Ardhana, S.H., M.H., C.L.A, dengan menyampaikan bahwa pihaknya berharap Pemkot Bekasi dapat berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa antara vendor dan PT MSA.

“Kami datang ke Wali Kota untuk meminta keadilan. Tujuannya agar pihak pengelola, yakni pemenang lelang, membayarkan tagihan yang masih tertunggak kepada vendor,” tegas Ardhen.

Ia juga menegaskan, jika persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian, pihaknya tidak segan membawa masalah ini ke jalur hukum baik perdata dan pidana demi menuntut hak para vendor.***