Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
TANGGAMUS

BRI Diduga Terlibat Kejahatan Sistemik, Kasus Penggelapan Sertifikat Supriono Memasuki Tahap Gelar Perkara

×

BRI Diduga Terlibat Kejahatan Sistemik, Kasus Penggelapan Sertifikat Supriono Memasuki Tahap Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Hukum Red Justicia Law Firm saat mendampingi Supriono dan istrinya diperiksa oleh penyidik unit Tipiter Polres Tanggamus

TANGGAMUS – Skandal dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Supriono, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, oleh oknum mantri BRI Unit Wonosobo kini memasuki babak krusial, gelar perkara.

Namun kuasa hukum korban mewanti-wanti, ini bukan sekadar perkara pidana biasa ini pintu masuk menguak borok sistemik dalam tubuh lembaga perbankan milik negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
Example 300x600
GESER UNTUK BACA BERITA

Red Justicia Law Firm, kuasa hukum Supriono, secara tegas mendesak Polres Tanggamus untuk menggelar perkara secara terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk korban, kuasa hukum, dan otoritas pengawas perbankan.

Desakan itu disampaikan menyusul diterbitkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor: SP2HP/279/VII/RES.1.11, yang diserahkan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus, Aipda Hebron Silalahi, kepada Supriono pada Selasa (8/7/2025).

Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Supriono sendiri, serta saksi-saksi seperti Reni Puspita, Turiyem, dan pejabat BRI Unit Wonosobo, yakni Kepala Unit Pachrudin Saleh serta stafnya, Angga Bagus Novianto.

Namun bagi Red Justicia, proses ini tak boleh berhenti hanya di Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Jangan dangkal! Ini bukan cuma penggelapan personal, tapi dugaan kuat penyimpangan sistemik dalam operasional perbankan,” tegas Adi Putra Amril dari Red Justicia Cabang Tanggamus.

Adi menilai, pola kejahatan yang terjadi menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab kelembagaan.

“Kalau hanya dijerat Pasal 372, kita hanya tangkap tikus, bukan bongkar sarangnya. Kami siap hadirkan saksi ahli perbankan untuk membedah bagaimana sistem internal BRI bisa dimanipulasi oleh oknum dengan pembiaran!” seru Adi.

Ia menuding BRI kerap bersembunyi di balik narasi “oknum”, padahal dugaan praktik manipulatif yang merugikan nasabah sudah lama menjadi rahasia umum.

“Kasus Supriono ini hanya permukaan gunung es. Jika didalami, kita akan melihat pola sistematis, lemahnya pengawasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan minimnya akuntabilitas. Sudah cukup menyalahkan staf kecil, saatnya BRI bertanggung jawab sebagai institusi,” tegasnya.

Red Justicia juga mendesak agar gelar perkara digelar dengan skala luas dan melibatkan semua pemangku kepentingan: OJK, manajemen BRI pusat, dan pengawas independen. Jika tidak, menurut mereka, gelar perkara hanya akan menjadi formalitas belaka menyelamatkan institusi, mengorbankan korban, dan membiarkan praktik busuk terus hidup.

“Jika Polres Tanggamus hanya memproses ini sebagai pidana individu, maka mereka gagal melihat struktur dan sistem yang cacat. Ini bukan tentang satu orang, ini tentang bagaimana lembaga besar seperti BRI bisa jadi alat kejahatan,” pungkas Adi. ***