Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKRIMTANGGAMUS

Penyidik unit tipiter sat reskrim polres tanggamus berikan SP2HP kasus BRI unit wonosobo ke Supriyono,

×

Penyidik unit tipiter sat reskrim polres tanggamus berikan SP2HP kasus BRI unit wonosobo ke Supriyono,

Sebarkan artikel ini

Tanggamus-Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke supriono terkait kasus BRI Unit Wonosobo. Selasa, 08 Juli 2025.

SP2HP diantar langsung kerumah supriono oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus, Surat tersebut dengan nomor: SP2HP/279/VII/RES.1.11 tertanggal 04 Juli 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
Example 300x600
GESER UNTUK BACA BERITA

Isi dari surat SP2HP dari Sat Reskrim Polres Tanggamus salah satunya adalah sebagai berikut:

  1. langkah-langkah
    yang sudah
    dikakukan
    penyidik adalah:
    olah TKP atau
    Cek TKP;
    Melakukan
    Pemeriksaan
    Supriono Bin
    Maulan;
    Melakukan
    Pemeriksaan Reni
    Puspita Binti
    Ruslan;
    Melakukan
    Pemeriksaan
    Turiyem Binti
    Sarwono;
    Melakukan
    Pemeriksaan
    Kepala BRI Unit
    Wonosobo
    Pachrudin Saleh
    Bin Nawawi;
    Melakukan
    Pemeriksaan
    Angga Bagus
    Novianto Bin
    Ansorizal
  2. Rencana tindak Lanjut Perkara: Mengamankan Sertifikat Tanah; Melakukan Gelar Perkara dengan Peserta Gelar di Polres Tanggamus; Koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus.
    “Iya, saya diberitahukan langsung oleh supriono lewat telepon Whatsapp. Bahwa supriono diantar SP2HP oleh polres yang diantar langsung oleh Aipda Hebron Silalahi selaku penyidik pembantu di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Lalu saya dikirim foto SP2HP tersebut lewat Whatsapp”, keterangan Lewat telepon dari Adi Putra Amril, S.H. tim Kuasa Hukum dari Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus.

“Alhamdulillah pihak BRI Unit Wonosobo sudah diperiksa oleh penyidik melihat dari isi SP2HP yang dikirim,memang kita tidak tahu kapan mereka diperiksa. dan hal tersebut wewenang pihak penyidik”, terang adi Putra Amril lewat telepon.

“kami minta pihak penyidik dalam mengagendakan gelar perkara untuk mengundang kami sebagai Kuasa Hukum Supriono, Supriono, Turiyem, Reni Puspita dan yang lain. Dalam gelar perkara tersebut harus tegak lurus dan terang benderang, jangan hanya Pasal 372 KUHP saja. Kami minta kejahatan dalam perbankannya juga diungkap, khususnya mengangkut undang-undang perba nkan”. Tegas Kurnain, S.H. selaku Ketua Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus.

“Saya melihat kasus supriono bukan hanya menyangkut Perbuatan Melawan Hukum Pasal 372 KUHP, hal ini juga ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya perbankan. Kalau memang perlu kita menghadirkan saksi ahli untuk mengungkap kejahatan perbankannya, insya allah kita hadirkan”. Tegas Adi Putra Amril

” Kasus supriono mungkin hanya segilintir kasus yang merupakan salah satu pelanggaran hukum perbankan, karena ini terjadi dilingkaran perbankan yang bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang berkedok perbankan. Kita juga meminta pihak BRI bertanggung jawab secara institusi menyangkut kasus supriono. Mungkin diluar sana masih banyak penyimpangan hukum perbankan yang menimpa masyarakat, mungkin karena kekurangan pemahaman masyarakat sehingga terpendam”. Ungkap Adi Putra Amril Melalui telepon. (***)