TANGGAMUS – Masyarakat Adat Marga Buay Belunguh menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam penanganan sengketa tanah eks PT. Tanggamus Indah (TI).
Puncak kekecewaan tersebut ditunjukkan dengan aksi pemblokiran rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hendak meninjau lahan sengketa di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, pada Rabu (29/10/2025). Akibatnya, rombongan Forkopimda gagal memasuki lokasi.
Ketua Harian Adat Marga Buay Belunguh, Azhari Gelar Dalom Pemangku Marga, menjelaskan bahwa emosi masyarakat meluap lantaran pemuka adat tidak diundang dan dilibatkan dalam musyawarah yang diadakan oleh pemerintah setempat.
”Seandainya pemerintah mau tanah kita, akan kita musyawarahkan. Cuma pagi hari ini adat tidak diundang sehingga membuat kondisi menjadi seperti ini,” sesal Dalom Azhari.
Ia mempertanyakan mengapa pihak adat, sebagai pemilik sah tanah, dikesampingkan, padahal instansi lain diundang.
Azhari secara khusus meminta Asisten I bidang Pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus untuk selalu melibatkan pemangku adat dalam setiap musyawarah terkait lahan ini.
Mengenai legalitas tanah, Azhari menegaskan bahwa kelengkapan surat-surat adat dari zaman Belanda tersimpan rapi di tangan tim adat.
Ia bahkan menyebutkan bahwa masyarakat adat pernah memenangkan sidang di Pengadilan Kalianda terkait sengketa ini.
Demi menjaga kondusifitas dan menghindari konflik, Azhari mengungkapkan bahwa pihak adat sudah berulang kali melakukan audiensi dengan Bupati, Kapolres, dan seluruh Forkopimda, bahkan sejak era Bupati sebelumnya.
”Ini yang saya salahkan Pemda, ada apa dengan Pemda. Kami sudah berkomitmen ini harga mati, mati pun siap untuk mempertahankan tanah ini,” tutup Azhari, menandaskan keseriusan mereka.















