Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHUKRIMLAMPUNGTANGGAMUSUncategorized

Keluarga besar Eko Nurjaman mintak keadilan kepada Polsek pulau panggung.

×

Keluarga besar Eko Nurjaman mintak keadilan kepada Polsek pulau panggung.

Sebarkan artikel ini

Tanggamus Lampung –
Eko Nurjaman, ayah kandung Sentia Sari, meminta keadilan hukum kepada Kapolsek Pulau Panggung untuk segera menetapkan Afrijal, putra dari A Bahri, sebagai tersangka. Afrijal diduga membawa kabur Sentia Sari dari rumah tanpa izin pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Eko Nurjaman merasa kesulitan mencari keberadaan anaknya dan akhirnya membuat laporan resmi kehilangan ke Polsek Pulau Panggung pada 1 Maret 2026. Beruntung, Sentia Sari ditemukan selamat pada Selasa, 3 Maret 2026 berkat bantuan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
Example 300x600
GESER UNTUK BACA BERITA

Eko Nurjaman berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarganya.

Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana melarikan anak, di mana setiap orang yang membawa pergi anak dari pengawasan orang tua/wali—meski dengan persetujuan anak tersebut—untuk tujuan menguasai, dipidana penjara maksimal 7 tahun. Pasal ini merupakan delik aduan

Berikut adalah butir penting terkait Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru:
Unsur Tindak Pidana: Membawa pergi anak, tanpa izin orang tua/wali, bertujuan menguasai anak, meskipun anak tersebut setuju.

Orang tua bisa melaporkan tindakan membawa kabur anak usia 20 tahun ke polisi, meskipun sudah dewasa (di atas 18 tahun),

jika tindakan tersebut melibatkan unsur paksaan, tipu daya, atau tanpa izin orang tua (terutama jika masih dalam tanggungan atau adanya unsur tindak pidana lain seperti persetubuhan). Pelaku dapat dijerat pasal terkait melarikan/menguasai anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang (KUHP).

Berikut adalah detail penjelasannya:
Dasar Hukum: Tindakan membawa lari atau melarikan seseorang tanpa izin, meskipun sudah dewasa, bisa dilaporkan. Pasal 332 KUHP lama (atau yang setara di KUHP Baru) melarang membawa pergi perempuan dengan maksud memiliki/menikahi tanpa izin wali.

Penguasaan Tanpa Izin: Jika tujuan pelaku membawa pergi adalah untuk menguasai korban di luar keinginan orang tua (bahkan jika anak mau), hal ini dapat dipidana.

Unsur Persetubuhan/Penculikan: Jika anak tersebut dibawa kabur dengan tujuan disetubuhi atau adanya paksaan, orang tua wajib melapor karena itu tindak pidana serius.

Eko Nurjaman berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarganya. “Maka dalam hal ini keluarga besar Sentia Sari berharap kepada Kapolsek Pulau Panggung Tanggamus agar menerapkan keadilan seadil-adilnya.

Agar kami percaya bahwa hukum itu ada. Dan kami berharap agar pihak hukum bertindak tegas sesuai aturan dan pasal serta undang-undang yang ada di republik yang kita cintai ini,” pungkas Eko Nurjaman yang didampingi oleh keluarga besar.(santo, waridi)