BLORA – Setelah sempat menghebohkan jagat maya di Kabupaten Blora, Agus Sutrisno alias Agus Palon akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Blora terkait laporan dugaan perusakan jalan rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Agus Palon mendatangi Kantor Satreskrim Polres Blora pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Lidik 2.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Hermawan Susilo, warga RT 03 RW 07 Griya Bakti Praja G-14, Demak. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan terkait awal mula dugaan kerusakan pada lapisan bawah rigid beton di Desa Palon.
Kepada penyidik, Agus Palon menegaskan bahwa dirinya hanya dua kali melintasi jalan yang baru saja dicor tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi secara tidak sengaja saat dirinya terburu-buru mencari Kepala Desa untuk menanyakan rekomendasi terkait penutupan jalan.
“Saya hanya dua kali melintas dan itu pun tidak sengaja. Saat itu saya sedang tergesa-gesa mencari Pak Kades untuk menanyakan surat rekomendasi penutupan jalan,” ujar Agus dalam keterangannya kepada penyidik.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi juga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proyek pembangunan jalan di desanya. Ia mengaku ingin memastikan adanya kejelasan mengenai regulasi serta sistem pengerjaan proyek rigid beton tersebut.
Menurut Agus, proyek pembangunan jalan yang diduga menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora itu seharusnya dapat diawasi bersama oleh masyarakat setempat agar proses pengerjaan berjalan transparan sejak awal.
“Tugas masyarakat juga mengawasi. Kami hanya ingin mengetahui regulasi dan sistem pengerjaannya supaya warga bisa ikut mengawasi jalannya proyek,” tambahnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Agus berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Blora dapat bekerja secara maksimal dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Saya berharap aparat penegak hukum bergerak maksimal ketika ada laporan dari warga, sehingga proses hukum di Blora bisa terlihat jelas dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang disangkakan mengacu pada Pasal 521 ayat (1), sehingga tidak termasuk kategori penahanan.
Darda juga menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal. Menurutnya, sebelum Agus Palon melintas di lokasi, kondisi jalan cor tersebut sudah mengalami kerusakan dan terdapat jejak kendaraan lain yang juga melintasi area tersebut.
“Dalam video yang sempat viral terlihat ada jejak kendaraan lain. Sementara pengakuan klien kami hanya dua kali saja. Artinya ada kendaraan lain yang juga melintas di lokasi tersebut,” jelas Darda.
Ia menambahkan, tidak adanya pengalihan arus lalu lintas dari arah barat menuju jalan yang sedang dalam proses pengecoran membuat masyarakat berpotensi tidak mengetahui bahwa jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan.
“Kondisi ini sejalan dengan keterangan klien kami bahwa tidak ada pengalihan jalan dari sisi barat, sehingga masyarakat bisa saja tidak mengetahui bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui,” tutupnya.(**)















