Tanggamus Lampung –
Awak media mengecam keras perilaku Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang menghentikan tugas wartawan saat mengambil keterangan mengenai kasus Aprijal yang membawa anak Eko Nurjaman kabur dari rumah tanpa izin. Pada hari Jum’at 6 Maret 2026, awak media yang sedang bertugas mengambil keterangan dari Aprijal, namun Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung secara tiba-tiba mengentikan proses tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Awak media menilai perilaku Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung tersebut sebagai tindakan yang tidak profesional dan menghalangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas. “Ini adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers,” kata awak media.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatur bahwa menghalangi wartawan yang sedang bertugas merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Awak media berharap agar Kanit Reskrim Polsek Pulau Panggung dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan tersebut. ( TIM )















