Tanggamus Lampung – Orang tua wali siswa SDN 2 Margoyoso mengeluh karena Nastiti, kordinator PIP, melakukan pemotongan dana PIP afirmasi dengan alasan untuk “jasa” dan “biaya cetak buku rekening”.
Kejadian pemotongan bantuan PIP di Bank BRI gunung batu, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, Orang tua wali merasa kecewa dan tidak terima dengan tindakan ini.
Kami selaku orang tua wali akan melaporkan ke APH (Penegak Hukum) dan meminta tindakan tegas terhadap Nastiti. Semoga APH bisa segera menindaklanjuti kasus ini dan mengembalikan hak-hak orang tua wali siswa.
Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tidak boleh dipotong atau dipotong dengan alasan apa pun.
Bantuan ini diberikan langsung kepada siswa yang berhak untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
Jika ada pemotongan, itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan dana dan harus dilaporkan ke pihak berwenang.
Pemotongan Bantuan PIP bisa terkait dengan beberapa pasal, seperti:
Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Bantuan pendidikan harus disalurkan langsung kepada penerima manfaat.
Pasal 55 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Penyalahgunaan dana bantuan bisa dikenakan sanksi pidana. Red
Team















