LAMPUNG – Satgas Operasi Pekat Krakatau 2025 Polresta Bandarlampung menangkap bapak dan anak inisial S (71) dan D (37) berikut menyita uang pungli Rp488.500 dari “nanduk” para pedagang Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung.
Menurut Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, Satgas Operasi Pekat Krakatau mengamankan keduanya saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios di pusat pasar ikan tersebur pada Selasa (13/5/2025), pukul 09.00 WIB.
“Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di kawasan tersebut,” katanya. Keduanya memungut uang kepada para pedagang masuk kategori pungli.
Menurut AKP Dhedi Ardi Putra, keduanya seharusnya tak boleh lagi memungut uang lagi setelah pemutusan kerja dengan pengelola retribusi sebagai pihak ketiga dengan Pemkot Bandarlampung sejak Februari 2025,
“Perjanjian berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun 2025 tepatnya di bulan Februari, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S,” jelas AKP Dhedi.
Akan tetapi meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
Pungutan yang dikenakan sebesar Rp7.500 per kios atau warung per hari, dengan jumlah kios bervariasi tergantung yang buka setiap harinya.
“Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan atau kedua terduga pelaku ini tidak lagi memiliki wewenang resmi, ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandalampung.
AKP Dhedi menambahkan pihaknya kini masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.
“Kami masih terus mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini, tutup AKP Dhedi.(Rls)