Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
LAMPUNG

Polemik Penguasaan Lahan Eks TDA di Lampung Tengah Mencuat, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

×

Polemik Penguasaan Lahan Eks TDA di Lampung Tengah Mencuat, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH – Polemik penguasaan lahan eks HGU PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah kembali mencuat ke permukaan.

Puluhan warga dari Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, menggelar pertemuan darurat untuk menyuarakan keresahan mereka atas ketidakpastian nasib ribuan hektar lahan yang telah dijanjikan kepada 2.667 pemohon dari 11 kampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
Example 300x600
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pertemuan yang digelar secara spontan tersebut, warga mendesak pemerintah segera mengambil alih dan menyelesaikan distribusi lahan seluas 2.667 hektar yang sebelumnya telah ditetapkan untuk dibagikan kepada warga.

Ironisnya, menurut pengakuan warga, sebagian besar pemohon hingga kini belum bisa menggarap lahan yang sudah sempat dibagikan karena dikuasai kembali oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kami memang sudah sempat mendapat jatah satu hektar per orang, tapi belum lama digarap, lahan kami diserobot. Sekarang kami cuma bisa gigit jari,” ujar Mbah Mo, salah satu warga, dengan nada kecewa.

Warga menuding ada oknum-oknum yang secara ilegal menguasai lahan, memanfaatkan kekosongan hukum setelah penguasaan lahan jatuh pada pemohon dan status redistribusi lahan belum sepenuhnya dituntaskan.

Karena itu, warga Kampung Karang Jawa mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan memastikan hak para pemohon dikembalikan sesuai data resmi.

“Kami tidak butuh janji-janji, kami butuh tindakan nyata. Kalau pemerintah terus diam, jangan salahkan kalau nanti terjadi gejolak,” tegas salah satu perwakilan warga.

Dalam forum tersebut, Suhaimi, Koordinator Umum Tim Penyelesaian Lahan Eks PT. TDA, menyatakan bahwa perjuangan belum akan berhenti. Ia bertekad terus mengawal proses hingga seluruh pemohon memperoleh legalitas atas lahan yang dijanjikan.

“Kami bersama 2.667 pemohon tidak akan tinggal diam. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan rakyat jadi korban ketidakjelasan. Kami berharap kawan-kawan penasihat hukum bisa mendampingi kami secara resmi,” ujar Suhaimi.

Menanggapi hal itu, Adi Putra Amril Darusamim dari Red Justicia Law Firm menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Kami siap pasang badan, asalkan masyarakat memberikan kami kuasa hukum resmi. Ini bukan lagi soal tanah, tapi soal keadilan dan hak rakyat,” tegas Adi usai pertemuan. ***