Tanggamus Lampung ;Menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai papan nama merek (SIPB)atas nama bidan TW apa yang di tuduh kan tidak lah benar, karena surat izin praktek bidan TW jelas tidak ada permasalahan,
Bidan TW selama Melakukan praktek mandiri,di pekon / Desa datarajan kecamatan ulu Belu kabupaten Tanggamus, legalitas surat izin praktik bidan (SIPB) jelas tidak ada yang harus di permasalahan
Karena terlihat Sesuai dengan Fakta yang tertera di papan nama merek No 446/217/SIPB/VI/ 2022.
Sedang surat izin praktik bidan TW di atas masa berlaku Masi lama sampai dengan tanggal 11 juli 2026,Berdasarkan regulasi yang berlaku.
Bidan TW untuk menjalankan praktek mandiri tidak ada persoalan, dikarenakan surat izin praktek bidan (SIPB) dinyatakan Masi aktif, sesuai Dengan peraturan perundang undangan kebidanan Permenkes.( Santo,waridi)















