Scroll untuk baca artikel
banner 300x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHUKRIMLAMPUNGTANGGAMUS

Polres Tanggamus kalah dalam Sidang Praperadilan hari ini.

×

Polres Tanggamus kalah dalam Sidang Praperadilan hari ini.

Sebarkan artikel ini

Selasa tgl 05 Mei 2026 Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Agung berjalan sidang putusan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri selaku Para Pemohon yang diwakili oleh Advokat Sherli Dian Meiliyandi, SH MH dan Nuzirwan SH serta Paralegal Wawan Setiawansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus dan dihadiri oleh Termohon yg diwakili oleh Advokat dan Bidkum Polda Lampung serta Bidkum Polres Tanggamus. Sidang dengan Hakim Tunggal Diyan, SH MH dibantu Panitera Edrian Saputra SH MH. Dalam Sidang Putusan tsb Hakim memutuskan dengan amar diantaranya bahwa Penetapan Tersangka atas nama Heldawati dan Arma Suri tidak sah dan dibatalkan berikut Surat Perintah Penyidikannya (Sprindik) . Selain itu memulihkan dan merehabilitasi nama baik Para Pemohon.
Atas putusan ini Kuasa Hukum Para Pemohon bersukur karna keadilan dan penegakan hukum masih berpihak pada masyarakat kecil dan tidak mampu. bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon jelas tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.. selanjutnya kuasa hukum masih akan mempelajari putusan praperadilan ini dan langkah selanjutnya adalah bermusyawarah terlebih dahulu dengan Para Pemohon untuk mengambil langkah apakah perlu untuk melaporkan para penyidik polres Tanggamus tentang pelanggaran kode etik atas penanganan perkara dugaan Penganiayaan yg dituduhkan kepada para pemohon.( INDRA MUSTOFA S.H )